Rukun dan Tata Cara Mandi Wajib



Sebagai seorang muslim tentunya kita tidak asing dengan istilah mandi wajib atau mandi besar. Mandi wajib sebagaimana namanya hukumnya wajib untuk dilakukan apabila kita berhadast besar. Walaupun sudah sering mendengar istilahnya, bahkan sering melakukannya, jangan terkejut apabila dikatakan banyak umat Islam di tanah air kita justru tidak sah mandi wajibnya karena tidak melakukannya dengan benar.Sebagaimana diketahui, pelaksanaan mandi wajib ini harus dilakukan dalam dua keadaan, yaitu dengan berdiri dan duduk mencangkung. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan seseorang itu meratakan air ke seluruh anggota badannya (yang lahir/kelihatan). Namun, untuk melakukan mandi wajib yang tepat, seseorang itu tidak dapat melakukannya dengan hanya mandi secara berdiri atau duduk mencangkung saja. Selengkapnya silahkan disimak ulasan berikut.

Mandi wajib yang juga disebut sebagai mandi junub atau mandi janabah ini tidak bisa dianggap sepele oleh umat islam. Pasalnya, Jika tidak mandi wajib seseorang itu tidak akan sah. jika tidak mandi wajib dengan benar maka seseorang itu tidak bisa dibilang suci dan tentunya akan mempengaruhi kualitas ibadah yang dilakukannya. Jadi, setiap orang yang akan melakukannya diharuskan mengetahui dan memenuhi rukun-rukunnya. Rukun-rukunnya antara lain, yang pertama adalah niat, kedua adalah menghilangkan kotoran di tubuh, dan ketiga meratakan air keseluruh anggota badan yang lahir.

Niat mandi wajib sendiri yaitu "Aku berniat mengangkat hadast besar karena Allah Taala." atau "Aku mandi wajib karena Allah Taala." Bagi perempuan yang haid, niat mandi wajib adalah: "Aku mengangkat hadast haid karena Allah Taala." Sedangkan bagi perempuan yang habis nifas, niat mandi wajibnya adalah: "Aku mengangkat hadast nifas karena Allah Taala". Niat cukup diucapkan dalam hati dan harus disertakan ketika membasuh air ke bagian anggota badan.

Perlu diingat, jika niat itu  dilambatkan atau ketika seseorang itu memulainya setelah dia telah mencuci salah satu anggota badannya akan membuat mandi wajibnya tidak sah. Jadi, dia harus memulai kembali niatnya ketika dia mulai menyampaikan air keseluruh anggota badannya. Jika dia berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah. Jadi mandi wajibnya tidak sah. 

Tentang rukun mandi wajib yang kedua, yaitu menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh, jika kita memiliki najis kecil di badan, najis itu dapat dicuci bersamaan dengan mandi wajib. Artinya mencuci najis kecil dengan mandi itu dapat disekalikan.Sementara rukun mandi wajib yang ketiga yaitu meratakan air ke seluruh anggota badan yang lahir, meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di tubuh, baik bulu-bulu yang lebat maupun yang jarang. Jika rambut seseorang itu diikat atau disanggul sehingga air tidak dapat mengalir ke dalamnya, maka ikatan atau sanggul itu wajiblah dibuka. Ada yang menyebutkan bahwa bulu-bulu dalam lubang hidung tidak wajib dicuci karena dianggap anggota badan yang batin. Tetapi, jika bulu-bulu di dalam hidung itu bernajis, maka ia wajiblah dicuci.  

Mengenai kuku pula, jika di dalam kuku ada kotoran yg dapat mencegah sampai air ke tubuh, khususnya di bagian bawah kuku, kotoran itu wajiblah dibuang. Membuang kotoran di dalam kuku itu pula dapat dilakukan ketika sedang mandi.

Itulah rukun-rukun yang harus dipenuhi ketika melaksanakan mandi wajib, yang apabila salah satu dari ketiganya saja tidak dipenuhi maka tidaklah saempurna mandi wajib orang tersebut. Inilah yang harus mendapatkan perhatian lebih ketika kita akan melaksanakannya, semata-mata untuk kesempurnaan ibadah kita. Untuk tata cara mandi wajib sendiri bisa dilihat dari gambar di bawah ini. 
 
Mandi wajib dapat dilakukan di manapun dan dapat dilakukan dengan menggunakan air mutlak, apakah itu air sumur, air ledeng, air sungai, air danau, maupun air laut.

Tentang sebab-sebab seseorang itu diharuskan melakukan mandi wajib yaitu terdiri dari enam alasan. tiga sebab melibatkan laki-laki dan perempuan yaitu karena bersetubuh meskipun tidak keluar air mani, keluar air mani dan mati. Sementara tiga alasan lagi hanya dikhususkan pada kaum perempuan saja, yaitu keluar darah haid, nifas dan melahirkan anak (wiladah).

Bagi pasangan suami istri yang bersetubuh, mereka tidak harus mandi wajib setelah bersetubuh, hanya saja menjadi wajib dilakukan ketika mereka ingin beribadah. Setelah bersetubuh pula (jika itu dilakukan pada malam hari), jika tidak ingin mandi wajib maka disunahkan untuk mengambil wudhu sebelum tidur. Sementara apabila sebelum tidur (setelah melakukan hubungan) tidak berwudhu maka hukumnya adalah makruh.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment